Sebut Mantan Birokrat di lingkungan Pemkot Prabumulih ini, khusus kampanye rapat terbatas dan rapat terbuka, harus memberitahukan pihak kepolisian, tembusan KPU dan Bawaslu.
“Khusus pemasangan APK dipasang di tempat umum telah ditentukan berdasarkan keputusan KPU Prabumulih sesuai hasil konsultasi bersama Pemkot,” tukasnya.
Bebernya, pemasangan APK di larang pada tempat-tempat ini. Yaitu; sarana peribadatan, fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintah, TNI-Polri, fasilitas pelayanan kesehatan, median Jalan Jenderal Sudirman, dan tempat-tempat dilarang.
“Seperti jalan bebas hambatan, pohon, tiang listerik, tiang telefon. Pemasangan APK dan bahan kampanye memperhatikan, kebersihan, kerapian, keindahan dan estetika,” pungkasnya. (rin)