“Waspada dan hati-hati, cek benar tidak loker itu ada dan perusahaan itu terdaftar di Disnaker Prabumulih atau tidak. Apalagi, jika ingin masuk diwajibkan membayar uang. Jangan sampai tertipu dan menjadi korban,” ujar Sanjay.
Lanjutnya, perusahaan membuka loker di Kota Nanas ini sesuai aturan perundang-undangan. Akunya, wajib melaporkan ke Disnaker Prabumulih. “Dalam rangka pembinaan dan juga pengawasan terhadap perusahaan di Kota Nanas ini,” jelasnya.
Ucapnya, Disnaker Prabumulih memang mengawasi setiap penerimaan tenaga kerja, memastikan sesuai aturan. “Sehingga, meminimalisir terjadinya penipuan tenaga kerja. Juga, bagian dari memberikan perlindungan tenaga kerja,” pungkasnya. (rin)