Syarat Membuat KTP Digital
Sebelum memulai pendaftaran KTP digital, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
- Ponsel dengan akses internet stabil
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor ponsel dan alamat email aktif.
Cara Membuat KTP Digital
Dilansir dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut adalah prosedur untuk membuat KTP Digital atau IKD:
- Download dan buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital di ponsel Anda
- Pada halaman awal, klik “Daftar”
- Akan muncul laman konfirmasi himbauan agar melakukan pendaftaran dengan didampingi oleh petugas verifikasi Dukcapil, klik “Lanjutkan”
- Pada halaman syarat dan kebijakan, aktifkan dongle setuju, lalu klik “Lanjut”
- Isi data NIK, email, dan nomor ponsel aktif, lalu klik tombol “Isi data”
- Verifikasi wajah dengan mengklik tombol “Ambil foto” untuk melakukan pemindaian Face Recognition. Pastikan Anda tidak memakai kacamata dan masker
- Scan QR Code yang dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Setelah berhasil, kode aktivasi akan dikirim ke email yang digunakan untuk pendaftaran, buka email tersebut lalu klik tombol “Aktivasi”
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD, klik “Aktifkan”
- Setelah aktivasi selesai, buka kembali aplikasi IKD, klik “Cek status”
- Pilih menu “Masuk”, lalu masukan PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Ketentuan Membuat KTP Digital
Terkait KTP Digital ini, tentunya ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui terkait pengurusan KTP digital:
- Penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa mendatangi kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.
- Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.
- KTP digital tidak bersifat wajib, tetapi dalam jangka panjang diharapkan masyarakat akan beralih ke layanan digital.
- KTP digital nantinya berbentuk informasi elektronik yang dipakai sebagai dokumen kependudukan dalam aplikasi digital.
Demikian informasi terkait KTP Digital, semoga bermanfaat dan dapat berguna untuk membuat KTP Digital ditempat domisila masing-masing. (diolah berbagai sumber*)