HEADLINEKESEHATANSUMSEL

JKN, Bentuk Perlindungan Kesehatan

×

JKN, Bentuk Perlindungan Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Edy Suprayitno. Foto : Ist/IP.COM

PRABUMULIH, IP.COM – Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Palembang, Edy Suprayitno mengajak seluruh instansi pemerintah maupun swasta segera mendaftarkan diri sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menyadari menjaga Kesehatan bukan hanya menerapkan pola hidup sehat tetapi juga mempersiapkan kemungkinan terjadinya sakit, yaitu terdaftar dalam program JKN sebagai bentuk perlindungan kesehatan.

“Saya berharap seluruh instansi pemerintah maupun swasta bisa memanfaatkan program JKN. Begitu, apabila terdapat Sumber Daya Manusia (SDM) di instansi tersebut sakit maka dapat terlindungi baik. Sehingga, dapat segera sembuh dan melakukan aktivitas pekerjaan lagi baik tanpa merasa terbebani karena telah memiliki Jaminan Kesehatan,” ucapnya.

Edy sebagai peserta program JKN segmen Peserta Penerima Upah (PPU) mengaku merasakan kemudahan dari adanya program JKN.

“Saya terdaftar dalam program JKN segmen PPU. Saya pribadi sebagai pengguna pada tahun ini sudah beberapa kali menggunakan fasilitas JKN dan saya merasakan banyaknya kemudahan. Saya cukup datang ke FKTP jika membutuhkan pelayanan Kesehatan. Namun, jika memang terindikasi medis perlu dirujuk, maka akan dirujuk ke Rumah Sakit dengan membawa surat rujukan dari FKTP”, jelasnya.

Fasilitas Kesehatan JKN terdiri dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). FKTP terdiri dari Puskesmas, Klinik dan Dokter Keluarga sedangkan FKRTL adalah Rumah Sakit. Peserta membutuhkan pelayanan Kesehatan dapat mengakses layanan FKTP terdaftar terlebih dahulu dan jika menurut indikasi medis perlu dirujuk maka akan dirujuk ke FKRTL. Namun, dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung pergi ke Rumah Sakit tanpa perlu surat rujukan.

Selain itu, Edy mengapresiasi dari hadirnya fitur kartu digital dan penggunaan NIK sebagai identitas tunggal pelayanan publik oleh BPJS Kesehatan. Menurutnya, kemudahan ini mengikuti perkembangan di era serba digital ini.