HEADLINEKESEHATANSUMSEL

JKN, Bentuk Perlindungan Kesehatan

×

JKN, Bentuk Perlindungan Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Fasilitas Kesehatan JKN terdiri dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). FKTP terdiri dari Puskesmas, Klinik dan Dokter Keluarga sedangkan FKRTL adalah Rumah Sakit. Peserta membutuhkan pelayanan Kesehatan dapat mengakses layanan FKTP terdaftar terlebih dahulu dan jika menurut indikasi medis perlu dirujuk maka akan dirujuk ke FKRTL. Namun, dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung pergi ke Rumah Sakit tanpa perlu surat rujukan.

Selain itu, Edy mengapresiasi dari hadirnya fitur kartu digital dan penggunaan NIK sebagai identitas tunggal pelayanan publik oleh BPJS Kesehatan. Menurutnya, kemudahan ini mengikuti perkembangan di era serba digital ini.

“Saya juga merasa BPJS Kesehatan terus memberikan inovasi memberikan kemudahan bagi pesertanya dalam mengakses pelayanan. Salah satunya adalah dengan tersedianya Fitur Kartu Digital melalui Aplikasi Mobile JKN sehingga peserta tidak perlu mencetak kartu JKN dan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal pelayanan publik. Sehingga, jika mau mengakses pelayanan cukup menunjukkan kartu digital ataupun NIK ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga saja peserta sudah dapat mengakses pelayanan Kesehatan maupun administrasi,” ucapnya.