HEADLINEKESEHATANSUMSEL

JKN, Bentuk Perlindungan Kesehatan

×

JKN, Bentuk Perlindungan Kesehatan

Sebarkan artikel ini

“Saya juga merasa BPJS Kesehatan terus memberikan inovasi memberikan kemudahan bagi pesertanya dalam mengakses pelayanan. Salah satunya adalah dengan tersedianya Fitur Kartu Digital melalui Aplikasi Mobile JKN sehingga peserta tidak perlu mencetak kartu JKN dan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal pelayanan publik. Sehingga, jika mau mengakses pelayanan cukup menunjukkan kartu digital ataupun NIK ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga saja peserta sudah dapat mengakses pelayanan Kesehatan maupun administrasi,” ucapnya.

Selain mengakses kartu digital, melalui Aplikasi Mobile JKN juga dapat mengakses fitur-fitur bermanfaat seperti fitur cek status kepesertaan, kartu KIS digital, fitur perubahan data, perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), konsultasi dokter, cek ketersediaan tempat tidur di rumah sakit dan lain-lainnya.

Edy mengaku selama mengakses layanan kesehatan melalui program JKN semua biaya pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan tanpa adanya iur biaya tambahan.

“Ketika saya dirujuk ke Rumah Sakit kemarin, seluruh biaya pengobatan maupun rawat inap ditanggung BPJS Kesehatan tanpa ada pungutan biaya sepeser pun. Saya sangat senang dengan adanya program JKN, semua biaya pengobatan ditanggung dan bukan hanya saya bisa memanfaatkanya tetapi juga istri dan anak saya,” katanya.

Di akhir wawancara, tak lupa Edy menyampaikan harapannya agar Program JKN dapat terus berlanjut dalam memberikan Jaminan Kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia dan terus menerus memberikan inovasi memberikan pelayanan terbaik memudahkan pesertanya.

“Semoga BPJS Kesehatan dapat terus memberikan Jaminan Kesehatan kepada seluruh lapisan Masyarakat Indonesia dan memberikan terobosan baru memudahkan peserta dalam mengakses pelayanan Kesehatan. Terimakasih JKN,” tutupnya. (rin/ril)