Hasil intrograi sopir berhasil diamankan, mereka menerima uang Rp 1 juta, buat penjualan minyak mentah dan Rp 300 ribu hasil penjualan solar ada di tangki solar 50 liter menerima uang total Rp 1,3 juta. Pelaku menerima setiap kali melakukan transaksi dan hasilnya di bagi rata antara sopir dan kernet.
Head of Comrel & CID PHRZ 4, Tuti Dwi Patmayanti dikonfirmasi melalui Officer, Erwin Hendra Putra membenarkan hal itu. “Iya betul, kita sudah terima laporannya dari Sekuriti PHRZ 4. Kasusnya, sudah dilaporkan ke Polres Muara Enim,” terang Erwin.
Pelaku dan barang bukti, kata dia, telah dilimpahkan ke Polres Muara Enim. “Kita berharap diproses hukum sesuai aturan dan ketentuan berlaku,” pungkasnya. (rin)