MARTAPURA, IDEPUBLIK.COM – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur melakukan penggeledahan dì Kantor Bawaslu OKU Timur, Rabu 14 Juni 2023 pagi.
Penggeledahan dipimpin langsung Kasi Intelejen Kejari OKU Timur Achmad Arjansyah A, SH, MH, MSi bersama Kasi Pidsus Vatar Daniel Pangabean SH.
Penggeledahan sendiri untuk mengumpulkan barang bukti terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Tim penyidik tiba di kantor Bawaslu yang terletak di jalan Merdeka Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Rabu (14/06/2023) sekitar pukul 09.30 WIB dan selesai sekitar pukul 13.40 WIB.
Pantauan ditempat, terlihat setiap ruang dan sejumlah dokumen yang ada di kantor Bawaslu OKU Timur diperiksa oleh pihak tim penyidik Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Nomor: 026.21/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Ahmad Arjansyah Akbar, SH, MH, MSi didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Patar Daniel Panggabean, SH mengatakan, penggeledahan ini dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur tahun anggaran 2019 dari Pemerintah Kabupaten OKU Timur sebesar Rp16.500.000.000.
Dana Hibah ini berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) nomor: 2/Mou/l/2019 dan Nomor: 01/mou/bawaslu-Prov.SS. 12/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019.