DANA DESA : Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya SH MH menyambangi tiga kecamatan, sosialisasi program Jaga Desa meliputi Rambang Niru, Empat Petulai Dangku, Benakat, dan Belimbing, Rabu lalu. Foto : Ist/IP.COM
MUARA ENIM, IP.COM – Program Jaga Desa, dilaksanakan dalam rangka mendukung program pemerintah membangun kesadaran hukum masyarakat desa guna memperkuat desa dalam kerangka NKRI, dan mengawal pengelolaan keuangan desa tepat sasaran, serta membangun kesadaran hukum masyarakat, serta mengoptimalkan peran Rumah Restorative Justice telah dibangun dan diinisiasi Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Kejari Muara Enim terus berkeliling mensosialisasikan program Jaga Desa, kali menyambangi empat kecamatan. Yaitu, Rambang Niru, Belimbing, Empat Petulai Dangku, dan Benakat.
Kajari Muara Enim, Ahmad Nuril Alam SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya menjelaskan, menggiatkan pelaksanaan Program Jaga Desa sebagai sarana meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan hukum bagi perangkat desa khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.
“Tidak mengoptimalkan pengawalan, asistensi, bimbingan, penyuluhan hukum, dan penerangan hukum pada perangkat desa dan masyarakat desa dalam pengelolaan keuangan desa,” ujar Anjas, sapaan akrabnya.
Sebutnya, juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Jaga Desa secara berkesinambungan. “Mendorong kolaborasi, seluruh pemangku kepentingan terkait bersama-sama menyukseskan Program Jaga Desa,” terangnya.