“Tidak mengoptimalkan pengawalan, asistensi, bimbingan, penyuluhan hukum, dan penerangan hukum pada perangkat desa dan masyarakat desa dalam pengelolaan keuangan desa,” ujar Anjas, sapaan akrabnya.
Sebutnya, juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Jaga Desa secara berkesinambungan. “Mendorong kolaborasi, seluruh pemangku kepentingan terkait bersama-sama menyukseskan Program Jaga Desa,” terangnya.
Kata dia, kegiatan sosialisasi Jaga Desa tersebut Kejari Muara Enim mengingatkan para Kades membaca kembali aturan-aturan terkait dana desa sehingga pengelolaan dana desa tersebut sesuai dengan aturan-aturan berlaku.
Selain itu, Kejari Muara Enim mengingatkan pengelolaan dana desa ini mutlak tanggung jawab para Kades sebagai mana tertuang dalam undang-undang nomor 6/2014 tentang Desa.











