Kata dia, kegiatan sosialisasi Jaga Desa tersebut Kejari Muara Enim mengingatkan para Kades membaca kembali aturan-aturan terkait dana desa sehingga pengelolaan dana desa tersebut sesuai dengan aturan-aturan berlaku.
Selain itu, Kejari Muara Enim mengingatkan pengelolaan dana desa ini mutlak tanggung jawab para Kades sebagai mana tertuang dalam undang-undang nomor 6/2014 tentang Desa.
“Kegiatan tersebut mendapatkan apresiasi positif dari seluruh Kades di Kecamatan Rambang Niru, Kecamatan Rambang, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kecamatan Belimbing dan Kecamatan Benakat, dimana Para Kepala Desa tersebut menginginkan agar kegiatan tersebut dapat terus dilakukan secara berkelanjutan. Program Jaga Desa ini, diharapkan dapat mewujudkan salah satu Nawacita Presiden Republik Indonesia untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI,” pungkasnya. (rin)