HEADLINEKRIMINAL

Kejari PALI Terima Pelimpahan 5 Tersangka Perampokan Pedagang Emas

×

Kejari PALI Terima Pelimpahan 5 Tersangka Perampokan Pedagang Emas

Sebarkan artikel ini
Kejari PALI Terima Pelimpahan 5 Tersangka Perampokan Pedagang Emas

PALI, IDEPUBLIK.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan menerima pelimpahan berkas perkara dan lima tersangka kasus perampokan pedagang emas di Pasar Empres Pendopo Tulang Ubi PALI, yang sempat menghebohkan jagad raya Bumi Serepat Serasan berapa bulan yang silam. Rabu (27/12)

“Kami menerima pelimpahan berkas perkara perampokan pedagang emas dari penyidik Polda Sumsel, Rabu (27/12),” kata Kajari PALI Agung Arifianto, SH, MH, Melalui Kasi Intel Kejari PALI Rido Darma Hermando, SH, MH Didampingi Kasi Pidum Kejari PALI M.A Qadri

Kelima pelaku ialah Didin Sugianto (51) alias Suwitno, sebagai otak pelaku perampokan, Sutrisno (33) berperan menodongkan senjata api, Wawan (37) berperan menguras habis seluruh emas yang dipajang di etalase.
Sulian (52) yang berperan mengawasi dan memantau suasana di sekitar toko emas. Serta Yudi Saputra (35) sebagai penadah emas sekaligus yang melebur perhiasan menggunakan alat pelebur emas.

Menurut Kajari PALI Agung Arifianto, SH, MH, Melalui Kasi Intel Kejari PALI Rido Darma Hermando, SH, MH Didampingi Kasi Pidum Kejari PALI M.A Qadri, mengatakan perkara perampokan tokoh emas Pasar Empres Pendopo tersebut akan segera di limpahkan ke Pengadilan Muara Enim untuk segerah di sidangkan