PRABUMULIH, IP.COM – Kejari Prabumulih telah melakukan penyelidikan hingga penyidikan panjang terkait dugaan kasus korupsi SPPD fiktif 2021/2022, berpotensi merugikan negara akibatnya.
Hingga akhirnya, Mantan Kadishub Prabumulih berinisial MH, ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, Tim Penyidik Kejari Prabumulih, Senin, 13 Nopember 2023.
MH, sudah beberapa kali diperiksa terkait keterlibatannya dalam dugaan korupsi SPPD fikti 2021/2022. Bahkan, rumahnya dan staff telah dilakukan penggeledahan dalam upaya melengkapi berkas perkara dan bukti.