“Hari ini, Mantan Kadishub Prabumulih berinisial MH. Kita tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi SPPD fiktif 2021/2022 pada Dishub Prabumulih ketika ia menjabat sebagai Kadishub, langsung kita lakukan penahanan 20 hari ke depan dan kita titipkan di Rutan Kelas IIB Prabumumulih,” ujar Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, M Ridho Saputra SH didampingj Kasi Pidsus, Safei SH MH dan Kasi Pidum, Arliansyah SH, Senin sore.
Penetapan tersangka dan penahanan, kata dia, didasari Tim Penyidik Kejari Prabumulih telah memiliki 2 alat bukti cukup atas dugaan korupsi SPPD fiktif 2021/2022. “MH disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU RI No 20/2001 tentang perubahaan UU No 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor, ancamannya 15 tahun penjara,” akunya.












