Dirinya juga meminta PPID pelaksana di Lingkungan Pemprov Sumsel untuk terus memperbarui data dan informasi dengan menyampaikannya ke PPID Provinsi Sumsel.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatra Selatan Rika Efianti, S.E., M.M. melaporkan kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan peningkatan kualitas PPID sebagai pusat pelayanan informasi bagi masyarakat Sumsel demi terwujudnya “SUMSEL TRANSPARAN”.
Kemudian mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik termasuk dalam Pengelolaan Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Adapun sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Komisioner KI Sumsel Jomarthin Chandra, S.H., M.H., C.Med. dan Karo PBJ Provinsi Sumsel Muzakkir, S.T., M.T.