POLITIK

Ketua KPU: Cagub dan Cawagub Harus Berusia 30 Tahun pada 1 Januari 2025

×

Ketua KPU: Cagub dan Cawagub Harus Berusia 30 Tahun pada 1 Januari 2025

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU, Hasyim A sy'ari
Ketua KPU, Hasyim A sy'ari. Foto: Antara/ist

Ketua KPU: Cagub dan Cawagub Harus Berusia 30 Tahun pada 1 Januari 2025

IDEPUBLIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menegaskan akan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia calon Kepala Daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Dengan perubahan ini, para Calon Kepala Daerah (Cakada) harus memenuhi kriteria usia tertentu ada pelantikan serentak yang dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU, Hasyim A sy’ari tanggal 1 Juli 2024.

“Pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2024. Jadwal dan tata cara pelantikan serentak sebagaimana dimaksud angka 3, diatur dengan Peraturan Presiden.” katanya dilansir dari detiksumsel.com.

Keputusan ini menetapkan bahwa Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) harus sudah berusia 30 tahun pada saat pelantikan serentak. Demikian pula calon bupati, wali kota, dan wakilnya, harus telah genap berusia 25 tahun pada tanggal yang sama.

Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa penentuan jadwal elantikan dan syarat usia tersebut, didasarkan atas berbagai kerangka hukum yang ada. Salah satunya adalah Putusan MA Nomor 23 P/HUM/20204, yang menetapkan bahwa Syarat Usia Calon Kepala Daerah dihitung sejak pelantikan.