POLITIK

Ketua KPU: Cagub dan Cawagub Harus Berusia 30 Tahun pada 1 Januari 2025

×

Ketua KPU: Cagub dan Cawagub Harus Berusia 30 Tahun pada 1 Januari 2025

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU, Hasyim A sy'ari
Ketua KPU, Hasyim A sy'ari. Foto: Antara/ist

“Keterenuhan syarat usia calon, harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati, wali kota, wakil bupati, wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2024.” tuturnya.

Lebih lanjut Hasyim Asy’ari menjelaskan, ketentuan tersebut juga didasarkan pada aturan mengenai Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah hasil Pilkada tahun 2020 yang terdapat dalam Undang-Undang Pilkada.

Ketentuan itu menyatakan bahwa akhir masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada tahun 2020 adalah sampai tahun 2024. Pasal 164 A ayat 2 Undang-Undang Pilkada menjelaskan, pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota periode sebelumnya yang paling akhir.

Selain mengatur syarat usia, KPU juga telah menetapkan tanggal pemungutan suara untuk Pilkada tahun 2024, yaitu pada tanggal 27 November 2024. Jadwal serta tahapan Pilkada 2024, telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024.

“Pemungutan suara Pilkada tahun 2024, akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Jadwal serta tahapan Pilkada tahun 2024, diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024.” tegasnya.