Usai penangkapan dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Ulta Deanto SH. Pelaku dan barang bukti, diamankan dan dijebloskan sel tahanan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriyadi SIk SH MH melalui Kapolsek Lembak, AKP Jonson SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Ulta Deanto SH membenarkan hal itu.
“Baru BS, kita tangkap berikut sejumlah barang bukti kita amankan. Sementara itu, rekan korban PA masih DPO masih kita buru,” jelasnya.
Pelaku, akunya dikenakan Pasal 365 KUHP. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” tutupnya. (rin)