‘Netralitas kades dan perangkatnya pada Pemilu 2024 tertuang dalam ketentuan Pasal 280 huruf h dan i Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilu menyatakan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kades dan perangkatnya,” ujar Anjas, sapaan akrabnya.
Kata Mantan Kasi Intel, Kejari Prabumulih ini menegaskan, ancaman pidana bagi kades dan perangkatnya tidak netral pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Tertuang dalam Pasal 490 UU No 7/2017, yaitu Setiap kades atau sebutan lain sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” warningn Mantan Kasi Pidsus, Kejari Lahat ini.
Akunya, dari beberapa materi sosialsiasi telah di sampaikan, ia mengatakan selaku penegak hukum dalam Hal Ini Kejari Muara Enim mengharapkan agar seluruh kades dan perangkatnya se- Kabupaten Muara Enim tetap menjaga netralitas dalam Rangka Pemilu dan Pemilihan serentak 2024.
“Sudah jelas aturannya, hal ini wajib dipatuhi para kades dan perangkatnya,” tutupnya. (rin)