“Kalau merujuk dari aturan PMK dan Permendagri, sangat jelas pencairannya telah menyalahi aturan. Apalagi, pencairannya mengalami keterlambatan seharusnya dari Januari hingga Mei,” ujar Kajari Prabumulih.
Mang Oy, menyarankan agar Pj Wako Prabumulih menyurati Kemendagri terkait petunjuk teknis dana kelurahan ini. “Bagi kelurahan telah mengelola dana kelurahan, sebaiknya segera dibuat laporan pertanggungjawaban. Lalu, bagi kelurahan belum tentunya agar menjadi SilPA,” terang suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH ini.
Terpisah, Irda Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM mengatakan, berterima kasih atas sinergi Kejari Prabumulih bersama APIP Pemkot Prabumulih, khususnya dalam rangka memberikan penyuluhan hukum. “Masalah atau sosialisasi pengelolaan dana kelurahan, agar dikelola secara baik dan tentuanya sesuai SOP,” sebut Indra.












