Bebernya, program JaGa Desa lahir berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5/2023, hadir melayani, mengawasi dan membimbing para kades dalam mengelola dana desa. “Agar menekan dan menghindarkan terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat desa. Dan, Kejari Muara Enim juga akan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan dana desa di setiap desa ada di Kabupaten Muara Enim,” sebutnya.
Kata dia, progran JaGa Desa ini harus benar-benar dipahami dan tentunya dilaksanakan secara baik.
“Adapun acara berlangsung dengan keadaan aman, kondusif dan tanpa ada hambatan,” pungkasnya. (rin)