“Pelaksanaan penyuluhan hukum dan sosialisasi Jaksa Garda Desa (JaGa Desa) bertujuan memsosialisasikan adanya program Kejaksaan RI,” terang Anjas, sapaan akrabnya.
Bebernya, program JaGa Desa lahir berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5/2023, hadir melayani, mengawasi dan membimbing para kades dalam mengelola dana desa. “Agar menekan dan menghindarkan terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat desa. Dan, Kejari Muara Enim juga akan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan dana desa di setiap desa ada di Kabupaten Muara Enim,” sebutnya.












