HEADLINEHUKUMSUMSEL

Lidik Kasus Narkoba, BNN Prabumulih Tangkap Sales Narkoba Nyambi Jualan Sabu

×

Lidik Kasus Narkoba, BNN Prabumulih Tangkap Sales Narkoba Nyambi Jualan Sabu

Sebarkan artikel ini

Setelah dilakukan penggeledahan, dari tersangka ditemukan barang bukti; 1 buah plastik klip berukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 2,91 gram: 1 buah plastik klip bening ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 0,29 gram; 32 buah plastik klip bening berukuran kecil; 1 buah tas selempang warna coklat abu bermerek EIGER; seperangkat alat hisap sabu (pirek, botol bong); uang pecahan Rp 50.000; 1 buah korek gas api; 1 buah handphone merk samsung seri A3 berwarna hitam beserta simcard.

“Guna kepentingan proses hukum lebih lanjut 1 orang laki – laki tersebut, dilakukan pemeriksaan urine didapat hasil pemeriksaan urinenya adalah positit methametamine, diamankan di Kantor BNN Prabumulih,” terangnya.

Tersangka ini, akunya terduga pengedar narkoba dan pernah terlibat kasus narkoba pada 2017 silam dan masuk penjara di Rutan Kelas IIB Prabumulih. “Tersangka PP, dikenakan Pasal 114 UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika. Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” bebernya.

Dintrograsi Kepala BNN Prabumulih, AKBP Pauzia SP MSi tersangka PP membantah dirinya pengedar sabu. Tetapi, hanya memakai saja. “Bukan, saya bukan pengedar. Hanya, pemakai saja. Saya memakai narkoba sejak 2015, dan masuk penjara 2017 karena kasus narkoba,” akunya.

Secara tidak langsung, mengakui niatnya mengkonsumsi narkoba karena ajakan teman. “Barang bukti itu, punya teman saja dititipkan kepada saya berasal dari PALI,” pungkasnya. (rin)