Menurut Bagus Muzaki, legalitas seperti NIB menjadi pintu masuk bagi UMKM untuk memperoleh akses permodalan, mengikuti pelatihan, dan memperluas jaringan pemasaran.
“Kami ingin memastikan potensi UMKM pandai besi di desa ini dapat berkembang lebih maju dan berdaya saing,” ujarnya.
Kepala Desa Mujo Rahayu, Bapak Tarno, menyampaikan apresiasi atas kontribusi mahasiswa KKN. “Pendampingan seperti ini sangat membantu masyarakat, apalagi banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya legalitas,” katanya.












