Pendataan dan pendampingan NIB dilakukan selama masa KKN, dimulai dari tanggal 26 Juli 2025 dan direncanakan berlangsung hingga awal Agustus.
Seluruh kegiatan dipusatkan di Desa Karang Menjangan, yang merupakan desa dengan jumlah pelaku usaha mikro yang cukup banyak, terutama di sektor kuliner kecil, pertanian, dan lain sebagainya.
Banyak pelaku UMKM yang belum memiliki NIB, padahal NIB penting untuk:
1. Mendapatkan bantuan usaha dari pemerintah.
2. Mendorong pelaku UMKM agar lebih sadar terhadap pentingnya legalitas dan pencatatan usaha.
3. Mendukung pengembangan usaha ke level lebih tinggi.
Mahasiswa melakukan pendataan langsung door-to-door, mencatat data usaha warga, dan kemudian membantu proses pendaftaran NIB secara online melalui OSS (Online Single Submission). Beberapa pelaku usaha yang belum memiliki email atau KTP digital pun dibantu prosesnya oleh tim mahasiswa.*












