Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan hal itu. “Pelaku DPO, an HE berhasil kita ringkus di Jalan Pranasip Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara. Menyusul, pelaku sebelumnya CA,” tukasnya.
Ujarnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Ancamannya, di atas 5 tahun. Proses penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan sejauh ini,” pungkasnya. (rin)












