HEADLINEHUKUMSUMSEL

Masuk DPO Kasus Pembobol Rumah Pasar Prabumulih, Hendri Diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih

×

Masuk DPO Kasus Pembobol Rumah Pasar Prabumulih, Hendri Diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih

Sebarkan artikel ini

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan hal itu. “Pelaku DPO, an HE berhasil kita ringkus di Jalan Pranasip Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara. Menyusul, pelaku sebelumnya CA,” tukasnya.

Ujarnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Ancamannya, di atas 5 tahun. Proses penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan sejauh ini,” pungkasnya. (rin)