HEADLINEKRIMINALSUMSEL

Nyolong Kabel Tol Indraprabu, Warga Desa Pisang Baru Way Kanan Dibekuk Tim Macan Polsek RKT

×

Nyolong Kabel Tol Indraprabu, Warga Desa Pisang Baru Way Kanan Dibekuk Tim Macan Polsek RKT

Sebarkan artikel ini

“Hasil intrograsi, pelaku PR dan temannya RD (DPO) telah tiga kali melakukan pencurian di TKP,” terangnya.

Lanjutnya, pelaku PR dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. “Pelaku dan barang bukti, sudah kita amankan dan proses hukumnya tengah berjalan,” pungkasnya. (rin)