“Hasil intrograsi, pelaku PR dan temannya RD (DPO) telah tiga kali melakukan pencurian di TKP,” terangnya.
Lanjutnya, pelaku PR dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. “Pelaku dan barang bukti, sudah kita amankan dan proses hukumnya tengah berjalan,” pungkasnya. (rin)












