Pria status bertugas sebagai Jaksa di Kejati Sumsel, dan dipercaya sebagai Inspektur Daerah Prabumulih ini menjelaskan, kalau sejauh ini selaku APIP hanya memantau perkembangan kasus oknum PNS tersebut.
“Karena kasusnya kini ditangani Polres Prabumulih, dan kami tidak punya kewenangan mencampurinya. Kita menunggu status hukumnya inkracht, jelas baru bisa mengambil langkah,” beber ayah tiga anak ini.
Kata IB, jika sudah inkra baru bisa dikenakan sanksi dari Pemkot Prabumulih sesuai aturan dan ketentuan. “Sanksi diberikan setelah status hukumnya, inkra terlebih dahulu,” pungkasnya. (rin)