“Kalau sudah naik sidik, kelima pemilik pabrik Ciu dilakukan penggerebekan. Yaitu; AT, 49 tahun; DW, 37 tahun; DP, 33 tahun; NT, 44 tahun; dan SH, 36 tahun. Nantinya, bisa ditetapkan tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang suami Ivone Endro ini, Kamis, 14 Maret 2024.
Beber Endro, bisnis ini adalah turun temurun. Omsetnya perbulan, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 30 jutaan. Dan, penjualannya memang di sekitaran Prabumulih ini. “Ada sejumlah tindak pidana dilakukan para pemilik pabrik Ciu ini, antara lain; tidak memiliki izin terkait pangan olahan; memperdagangkan dalam kemasan eceran; pelaku dilarang memproduksi barang tidak memenuhi atau standar dipersyaratkan,” tukas ayah lima anak ini.
Alumni AKPOL 2004 ini, sejumlah peralatan pembuatan Ciu hingga produknya telah disita dan dijadikan barang bukti guna menjerat para pemilik pabrik Ciu ini. “Dijerat Pasal berlapis, yaitu Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat 1 UU No 18/2012 tentang pangan. Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 UU No 7/2014 tentang perdagangan. Terakhir, Pasal 62 Jo Pasal 8 UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen. Ancamannya, maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)