Alumni AKPOL 2004 ini, sejumlah peralatan pembuatan Ciu hingga produknya telah disita dan dijadikan barang bukti guna menjerat para pemilik pabrik Ciu ini. “Dijerat Pasal berlapis, yaitu Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat 1 UU No 18/2012 tentang pangan. Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 UU No 7/2014 tentang perdagangan. Terakhir, Pasal 62 Jo Pasal 8 UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen. Ancamannya, maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)
Beranda
HEADLINE
Omset Belasan hingga Puluhan Juta Sebulan, Lima Pemilih Pabrik Ciu Bakal Jadi Tersangka
Omset Belasan hingga Puluhan Juta Sebulan, Lima Pemilih Pabrik Ciu Bakal Jadi Tersangka
idepublik2 min baca