Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk didampingi Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH mengatakan, perkaranya awalnya adalah penyelidikan. Kini, telah naik sidik.
“Kalau sudah naik sidik, kelima pemilik pabrik Ciu dilakukan penggerebekan. Yaitu; AT, 49 tahun; DW, 37 tahun; DP, 33 tahun; NT, 44 tahun; dan SH, 36 tahun. Nantinya, bisa ditetapkan tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang suami Ivone Endro ini, Kamis, 14 Maret 2024.












