SOSIALISASI : KPU Prabumulih mengelar sosialisasi PKPU tentang pelaporan dana kampanye mengundang perwakilan Parpol, Kamis. Foto : Ist/IP.COM
PRABUMULIH, IP.COM – KPU Prabumulih mengundang perwakilan parpol dalam rangka PKPU No 15/2023 tentang kampanye dan PKPU No 18/2023 tentang dana kampanye, Kamis, 14 September 2023.
Hadir dalam kegiatan itu Bawaslu, Kesbangpol, Polres Prabumulih, dan lainnya.
Ketua KPU Prabumulih, Marjuansyah SIP melalui Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Titi Marlinda SE MSi mengatakan, memang parpol wajib mematuhi aturan kampanye dan juga soal dana kampanye.
“Parpol wajib dan harus melaporkan dana kampanyenya, melalui Sikadam secara online. Hal ini, dalam rangka memudahkan pembinaan dan pengawasan soal dana kampaye parpol,” ujar Titi, sapaan akrabnya.