Lanjutnya, agar parpol transparan dalam dana kampanyenya. Dan, aliran dana kampanye parpol dipantau PPATK. Sehingga, menghindari masuknya dana kampanye tidak jelas.
“Ada tiga hal harus dilakukan parpol dalam pelaporan dana kampanyenya, yaitu membuka rekening parpol dan melaporkan dana awal kampanye,” bebernya.
Lalu, kata dia, melaporkan sumbangan dana kampanye dari luar. Dan, terakhir melaporkan pengelolaan dana kampanye. “Makanya, supaya perwakilan paham. Kita lakukam sosialisasi PKPU No 15 tentang kampanye dan PKPU No 18 tentang dana kampanye,” ucapnya.
Pelaporan dana kampanye ini, sangat penting sekali guna mematuhi PKPU telah ditetapkan dan menghindari pelanggaran dalam penggunaan dana kampanye. (rin)