Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasat Lantas, AKP Mutehmainah SH dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Penyebab laka diduga akibat kelalaian dari pengemudi sopir Bus AKAP Sahabat Sumbar -Jambi bernopol E 7628 berjalan dari arah Muara Enim menuju Palembang dikarenakan tidak memperhatikan kondisi ban belakang mobil sebelah kiri, sehingga setiba di TKP mengalami pecah ban dan berjalan melebar kekanan dan menabrak median pembatas jalan,” jelas Muthe, sapaan akrabnya.
Kata dia, informasi dari keterangan saksi, mobil tersebut berpenumpang sekitar 50 orang.
“Pengemudi tidak mengalami luka-luka dan 6 penumpang ( 4 dewasa dan 2 anak-anak) mengalami luka-luka di bawa ke RS Fadilah Prabumulih, kendaraan mengalami kerusakan diamankan ke kantor Sat Lantas Polres Prabumulih. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 310 ayat 1, 2 dan 3 Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” bebernya.
Sebutnya, barang bukti 1 unit Mobil Bus AKAP Sahabat Sumbar -Jambi bernopol E 7628 KA telah dievakuasi dari lokasi kejadian. “Telah diamankan di Kantor Satlantas Polres Prabumulih, guna proses selanjutnya,” tutupnya. (rin)