Pasalnya, Wako Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM datang melakukan pembuatan SIM baru, yaitu SIM A dan SIM C.
Ketika dibincangi awak media, Ridho mengatakan, baik pejabat maupun masyarakat syarat berkendara harus ada kelengkapan SIM. “Iya, SIM adalah syarat wajib berkendara. Saya sebagai warga negara wajib patuh aturan, makanya saya membuat SIM baru. SIM A dan SIM C, karena telah habis masanya,” ujar suami Ir Hj Suryanti Ngesti Rahayu ini.












