Ia mengatakan, Pemprov Sumsel mengapresiasi Kejaksaan tinggi Sumsel telah bisa mengembalikan kerugian negara. “Kita lihat datanya luar biasa. Yaitu mencapai satu triliun lebih ya Pak. Ini luar biasa untuk daerah Sumatera Selatan itu artinya Pak kajati, Bapak sudah menyelamatkan 10 persen dari APBD Sumatera Selatan,” ungkapnya.
Elen menuturkan beberapa keberhasilan Kejati Provinsi Sumsel dalam mendukung Pemprov Sumsel menjadi poin penting untuk terus melanjutkan kerjasama, yang dikukuhkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama.
“Seperti yang Bapak Kajati sampaikan menyangkut aspek transparan, akuntabel dan tertib administrasi, kami rasa kami masih mempunyai banyak hak kami yang masih dikuasai oleh pihak lain, dan Insyaallah Pak kami akan tambah SKK ini sehingga nantinya seluruh hak-hak kepemilikan yang seharusnya dimiliki oleh Pemprov dan dipergunakan untuk menunjang tugas-tugas Pemprov dan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat segera bisa kita tingkatkan,” tuturnya.
Elen menyebut Pemerintah Provinsi Sumsel selama periode 2022- 2024 telah menyerahkan 8 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk penyelamatan Aset Pemerintah Provinsi Sumsel, dan Kejaksaan Tinggi Sumsel telah berhasil menyelamatkan berbagai aset berharga milik Pemprov Sumsel dengan total nilai mencapai Rp 284,2 miliar.
Menurutnya, Keberhasilan ini tidak hanya memberikan manfaat nyata bagi pengamanan aset daerah, tetapi juga mencerminkan komitmen luar biasa dari Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.












