PENDIDIKAN

Pengertian Anak Menurut Undang-Undang, Psikologi dan Agama Islam

×

Pengertian Anak Menurut Undang-Undang, Psikologi dan Agama Islam

Sebarkan artikel ini
anak
Ilustrasi. Foto: net/ist

Pengertian Anak Menurut UU, Psikologi dan Agama Islam

ANAK adalah amanah yang ditipkan kepada hamba-Nya agar mampu memberi kemaslahatan baik untuk anak itu sendiri, keluarga, agama bangsa dan negara.

Anak juga merupakan individu muda yang belum mencapai usia dewasa.

Nah, dalam hukum di Indonesia, keberadaan anak dianggap sebagai individu yang belum berusia 18 tahun.

Anak juga merupakan bagian penting dalam keluarga dan masyarakat yang tumbuh berkembang, dimnana mereka nanti akan menjadi penurus untuk membawa perubahan di masa depan lebih baik.

Pengertian Anak Menurut Undang-Undang

Anak menurut Undang-Undang di Indonesia adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di dalam undang-undang tersebut, anak diakui sebagai individu yang berhak mendapatkan perlindungan, pemenuhan hak-haknya, dan juga memiliki tanggung jawab sesuai dengan usianya.

Selain itu, anak juga diakui sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari tindakan kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Anak juga memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan layak tanpa membedakan suku, agama, ras, dan jenis kelamin.

Dengan pengertian anak menurut Undang-Undang ini, maka perlindungan dan pemenuhan hak anak menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga.

Sudah seharusnya setiap individu memahami dan menghormati hak-hak anak sesuai dengan kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan.

Pengertian Anak Menurut Psikologi