RINGKUS : Tim Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih meringkus pelaku persetubuhan ABG, FAP, 19 tahun, Kamis. Foto : Ist/IP.COM
PRABUMULIH, IP.COM – FAP, 19 tahun, warga Kecamatan Prabumulih Timur, pelaku pemerkosaan ABG dan mengaulinya hingga 10 kali akhirnya ditangkap jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih, Kamis, 24 Agustus 2023.
Ia dilaporkan PUM, 50 tahun, ortu dari ABG, RM, 19 tahun warga Kecamatan Prabumulih Timur kepada SPKT Polres Prabumulih hingga kasusnya ditangani Unit PPA Polres Prabumulih.
FAP diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Prabumuli ketika ia sedang melintas di Jalan Sumatera Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Setelah itu dibawa ke Polres Prabumulih guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.