HEADLINEKRIMINAL

Polda Sumsel Amankan 2 Pelaku Pembeli Solar Subsidi Berulang-ulang, Tersangka Gunakan 3 Barcode Berbeda

×

Polda Sumsel Amankan 2 Pelaku Pembeli Solar Subsidi Berulang-ulang, Tersangka Gunakan 3 Barcode Berbeda

Sebarkan artikel ini
Subdit I Direktorat Intelkam Polda Sumsel mengamankan dua orang pria tertangkap tangan membeli solar subsidi secara berulang ulang
Subdit I Direktorat Intelkam Polda Sumsel mengamankan dua orang pria tertangkap tangan membeli solar subsidi secara berulang ulang. Foto: ist

“Dari setiap kali beraksi tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 300 hingga 350 per ton,” terang Putu.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel FE 71 Jenis LT Box nopol BG 8601 IA warna Kuning yang bermuatan babytank berkapasitas 1000 liter.

BBM jenis Solar dengan jumlah 160 liter pemilik atas nama PT. Adi Sarana Armada, Tbk 1. Satu unit mesin pompa merk Modern warna Silver yang sudah terhubung selang.

Satu lembar asli STNK Mobil NO. 09681881 a.n. PT. Adi Sarana Armada, Tbk. Satu unit Handphone merk Oppo A11K warna hitam dam biru dongker.

Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 Angka Undang-Undang RI No 6 Tahin 2023 Tentang Penetapan Peraturan Perundang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Setiap orang yang menyalahgunkaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau Liquefied Petroleum Gas yang bersubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana.

“Penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp 60 milyar,” tutur Putu.
Lebih lanjut Putu mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap bos tersangka, serta pembeli berinisial S.

“Berdasarkan perintah dari Kapolda bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan BBM,” tutup Putu.(oji/detiksumsel.com)