Selanjutnya perlu juga membuat lembaga atau badan yang mampu mengembangkan keunggulan pendidikan di Indonesia baik pusat maupun daerah.
Tentunya kata Prof. Saipul dengan melibatkan semua unsur stokholder yang senantiasa secara betkelanjutan mendampingi peyelenggara pendidikan di Indonesia.
Jangan sampai terjadi kata Prof. Saipul, kasus UKT pada perguruan tinggi yang melambumg tinggi sehingga sulit dijangkau oleh para mahasiswa.
“Iya kita lihat saat ini, mahasiswa dan masyarakat meminta solusi terbaik dari pemerikntah menyikapi masalah UKT ini. Untuk itu perlu regulasi untuk mengaturnya,” terangnya.
Untuk diketahui, munculnya UKT ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri dilingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Biaya tersebut dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
Dimana besaran UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN untuk program diploma dan sarjana dari setiap jalur penerimaan.*