HEADLINEHUKUMSUMSEL

Polres Prabumulih Mulai Tindak Tegas Knalpot Brong, 12 R2 Diamankan

×

Polres Prabumulih Mulai Tindak Tegas Knalpot Brong, 12 R2 Diamankan

Sebarkan artikel ini

Kata dia, sesuai UU No 22/2009 tentang LLAJ, penggunaan knalpot terancam pidana 1 bulan penjara dan denda Rp 250 ribu. “Karena, melanggar ketentuan. Apalagi, menyebabkan suara bising dan juga pemicu laka lantas,” pungkasnya. (rin)