HEADLINEHUKUMSUMSEL

Praktek Ujian SIM C Dipermudah, Tidak Lagi Angka 8. Kasat Lantas Polres Prabumulih, Telah Diubah

×

Praktek Ujian SIM C Dipermudah, Tidak Lagi Angka 8. Kasat Lantas Polres Prabumulih, Telah Diubah

Sebarkan artikel ini

Menurut AKP Muthe, dasar pembuatan materi tersebut sesuai dengan surat keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri No : Kep/ 105 / VIII / 2023, 04 Agustus 2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktek Penerbitan Surat Izin Mengemudi.

Lanjutnya, materi Uji Penerbitan Surat Izin Mengemudi sesuai dengan STR Kepala Korps Lalu Lintas Polri No : B / 6287 / VIII / YAN.1.1 / 2023 / Korlantas tanggal 04 Agustus 2023.

“Jadi diubah yakni lintasan menjadi sirkuit, materi Zig Zag dihapuskan dan materi angka 8 menjadi liter S,” katanya.

Muthe menjelaskan, sebelumnya ada 5 materi ujian praktek dan sekarang hanya 4 materi ujian saja. “Materinya tentang pengereman atau keseimbangan, Uji U-Turn atau belokkan, Uji lintasan liter S dan Uji reaksi rem menghindar,” pungkasnya. (rin)