KRIMINALSUMSEL

Ringkus Satu Pelaku Jambret, Satu Pelaku Masih DPO Diburu. Polsek IT II Palembang, Jebloskan Pelaku

×

Ringkus Satu Pelaku Jambret, Satu Pelaku Masih DPO Diburu. Polsek IT II Palembang, Jebloskan Pelaku

Sebarkan artikel ini

Tersangka, Bayu, 28 Tahun dan Barang Bukti. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.ID

PALEMBANG, FAJARSUMSEL.ID – Kasus penjambretan menimpa, korban Lilis, 54 tahun, warga Jalan Perintis Kemerdekaan Lorong Prodexim Baru RT 20/RW 05 Kelurahan Duku, Kecamatan IT II, Kota Palembang terjadi Sabtu, 20 April 2024, sekitar pukul 06.30 WIB.

Berhasil diungkap Jajaran Polsek IT II Palembang melalui Unit Reskrimnya, pimpinan Kanit Reskrim, AKP A Rafiq SIP. Pelaku, Bayu Apri Handino, 20 tahu berhasil diringkus di rumahnya, Jalan Urip Sumoharjo Asmara Blok Zeni No 2457 RT 24/RW 09 Keluraham Dua Ilir, Kecamatan IT II, Kota Palembang, Rabu, 24 April 2024.

Hasil penyelidikan, ternyata pelaku tidak bekerja sendiri. Tetapi, melibatkan, rekannya, WR masih berstatus DPO alias buron.

Dari tangan pelaku Bayu, diamankan barang bukti; 1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu Nopol BG-5301-ADQ,

Kronologis kejadian, Sabtu, 20 April 2024 sekira jam 06.30 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan Lorong Prodexim Baru RT 020/ RW 05 Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir II Palembang, pelaku Bayu bersama temannya WR (DPO) menggunakan sepeda motor. Dimana pelaku, Bayu mengendarai sepeda motor, sedangkan pelaku WR (DPO) dibonceng berhenti di depan rumah korban berpura-pura bertanya alamat saat korban lengah pelaku WR (DPO) menarik kalung emas milik korban dari leher korban.