KRIMINALSUMSEL

Satrestik Polres Prabumulih Amankan Tiga Pengedar, Sita 118,42 Gram Sabu

×

Satrestik Polres Prabumulih Amankan Tiga Pengedar, Sita 118,42 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

Informasi dihimpun awak media, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi bahwa di rumah terletak di Jalan Morevalen Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih sering terjadi penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika jenis Sabu,

Kemudian, Unit 2 Satrestik di pimpin langsung Kanit 2 langsung menuju ke TKP. Pada saat di TKP, anggota Unit 2 Satrestok melihat dan mengamankan 3 orang laki – laki mencurigakan diketahui memiliki nama Madindar, Dwi Agustian, dan Mahendra sedang menyimpan atau membawa narkotika diduga jenis sabu-sabu.

Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat di saksikan warga setempat.

Dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dan dibalut lakban warna hitam ditemukan di genggaman tersangka, Madindar.

Setelah diintrogasi tersangka mengakui, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut ialah milik mereka bertiga mereka dapat dari AM merupakan barang titipan agar dijual kembali.