Atas kejadian tersebut bersangkutan berikut barang bukti dibawa ke Satrestik, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP B Sijabat membenarkan hal itu. “Iya betul, Satrestik berhasil melakukan ungkap kasus dan menangkap tiga orang pengedar dan menyita 118,42 gram sabu,” jelasnya, Rabu, 20 Maret 2024.
Bebernya, para korban angin kencang di dalam rangka pengamanan TPS Pemilu di tingkat nasional dan tidak mengalami perbedaan jauh dari dijerat UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika. “Ancamannya, di atas 5 tahun dan proses hukumnya tengah berjalan,” tutupnya. (rin)












