Artinya, “Ibnu Umar berpendapat dengan hadits tersebut bahwa sesungguhnya lebih utama mengerjakan shalat sunah malam hari di rumah daripada di masjid, berbeda halnya dengan shalat sunah rawatib di siang hari,” (Lihat Abul Ala’ Al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi fi Syarhi Sunan At-Tirmidzi, [Madinah: Maktabah Salafiyah, 1963], juz III, halaman 222).
Hadits di atas memang secara khusus menyebutkan shalat sunah setelah maghrib. Namun ada riwayat lain yang menjelaskan terkait keutamaan melakukan shalat sunah secara umum di rumah.
عن زيد بن ثابت ، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : أفضل صلاتكم في بيوتكم إلا المكتوبة. Artinya, “Dari Zaid bin Tsabit, dari Rasulullah SAW bersabda, ‘Shalat yang paling utama adalah di rumah kalian kecuali shalat maktubah (shalat fardhu),’” (HR Bukhari dan Tirmidzi).
Bahkan dalam Kitab Syamail At-Tirmidzi juga dijelaskan bahwa walaupun rumah Rasulullah dekat dengan masjid, Rasulullah lebih memilih shalat sunah di rumah.
Rasulullah juga mengingatkan agar kita tidak menjadikan rumah kita seperti kuburan yang tidak pernah digunakan untuk shalat. Hal ini disebutkan dalam hadits riwayat Aisyah dalam Musnad Ahmad. صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ وَلَا تَجْعَلُوْهَا عَلَيْكُمْ قُبُوْرًا Artinya, “Shalatlah kalian di rumah kalian. Jangan jadikan rumah kalian seperti kuburan.” Terkait keutamaan shalat sunah di rumah, Al-Azhim Abadi menjelaskan dalam Aunul Ma’bud-nya bahwa shalat sunah di rumah menjaga diri dari sikap riya.
أي الأفضل كونها فيها لأنها أبعد من الرياء وأقرب إلى الإخلاص لله تعالى ، ولأنه فيه حظ للبيوت من البركة في القوت،
Artinya, “Yakni lebih utama shalat sunah di rumah karena menjauhkan dari sifat riya dan mendekatan pada keikhlasan kepada Allah SWT. Selain itu, shalat sunah di rumah juga dapat memberikan kemakmuran dari berkahnya makanan sehari-hari,” (Lihat Abu Thib Muhammad Syamsul Haq Al-Azhim Abadi, Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud, [Madinah: Al-Maktabatus Salafiyah, 1968], juz IV, halaman 184).
Namun, tidak semua shalat sunah dianjurkan untuk dilakukan di rumah. Untuk syiar Islam, beberapa shalat sunah dianjurkan dilakukan di masjid, yaitu shalat idul fitri, idul adha, shalat gerhana, dan shalat istisqa.
وهذا عام لجميع النوافل والسنن إلا النوافل التي من شعار الإسلام كالعيد والكسوف والاستسقاء
Artinya, “Kesunahan shalat sunah di rumah adalah umum, baik nawafil (shalat rawatib) maupun shalat sunah yang lain, kecuali beberapa shalat sunah yang berguna untuk syiar Islam, seperti shalat id, gerhana, dan istisqa,” (Lihat Abul Ala’ Al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi fi Syarhi Sunan At-Tirmidzi], juz III, halaman 222).
Selain beberapa shalat sunah di atas, shalat sunah yang dilakukan pada saat i’tikaf juga diperbolehkan dan tidak makruh dilakukan di masjid.
بخلاف المعتكف في المسجد فإنه يصليها فيه ولا كراهة بالاتفاق
Artinya, “Berbeda halnya dengan orang yang i’tikaf, ia melakukan shalat sunah di masjid. Ulama sepakat, tidak makruh,” (Lihat Abu Thib Muhammad Syamsul Haq Al-Azhim Abadi, Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud], juz IV, halaman 184). Wallahu a’lam. (M Alvin Nur Choironi)