SUMSEL

SK Pelantikan Pejabat OKU Selatan Dibatalkan Mendagri, Pemprov Sumsel Siap Jembatani Proses Legalitas Pelantikan

×

SK Pelantikan Pejabat OKU Selatan Dibatalkan Mendagri, Pemprov Sumsel Siap Jembatani Proses Legalitas Pelantikan

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) siap menjadi jembatan sebagai koordinasi bagi 17 Kabupaten/Kota di Sumsel dalam membantu proses legalitas pelantikan pejabat menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) siap menjadi jembatan sebagai koordinasi bagi 17 Kabupaten/Kota di Sumsel dalam membantu proses legalitas pelantikan pejabat menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Foto: Humas Pemprov Sumsel

PALEMBANG, IDEPUBLIK.COM – Surat Keputusan (SK) Pelantikan Pejabat Kabupaten OKU Selatan dibatalkan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

Terkait hal itu, pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) siap menjadi jembatan sebagai koordinasi bagi 17 Kabupaten/Kota di Sumsel dalam membantu proses legalitas pelantikan pejabat menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal serupa sebenarnya tidak hanya menimpa Kabupaten OKU Selatan, dimana SK pembatalan tersebut juga terjadi pada sejumlah daerah di Indonesia.

Setidaknya ada tiga Kabupaten di Sumsel yang terdampak, yaitu Kabupaten OKU Selatan, Musi Rawas (Mura) dan Musi Rawas Utara (Muratara).

Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan pihaknya segera menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penjelasannya.

“Posisi pelantikan dimulai dari nol lagi nanti Pemprov Sumsel akan proses melalui OPD terkait,” kata Fatoni saat menerima audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan M. Rahmatullah di Griya Agung Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (4/5/2024).