Ucap Herry, kalau tawuran berbahaya dan merugikan. Juga, bisa dikenakan pidana sesuai UU dan ketentuan berlaku. “Jika terjadi dan terlibat, aksi tawuran pelajar bisa diproses secara pidana. Karena, jelas dilarang dan melanggar,” kata Kapolsek Prabumulih Timur ini.
Makanya, ditekankannya, sebaiknya dihindari dan jangan sampai terlibat. “Baru-baru ini, Polres Prabumulih mengamankan 5 pelaku tawuran live IG dan sempat viral. Begitu juga, akhir pekan lalu 12 pelajar SMPN diamankan karena hendak tawuran,” bebernya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengimbau, agar para siswa SMPN 5 Prabumulih patuh dan taat aturan lalin. “Supaya, terhindar dari lakalantas dan demi keselamatan ketika berkendara,” tutupnya. (rin)