H. Rusman, menjelaskan bahwa pada Undang-undang yang baru, Jabatan Kepala Desa ditambah dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun, dengan berbagai ketentuan tentang masa jabatan yang masih berjalan, namun UU tersebut dapat dijalankan setelah turun Peraturan Pemerintah, maka H. Rusman berharap agar para Kepala Desa untuk bersabar.
Sementara itu, Dalam Bimbingan dan arahannya, Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T mengatakan, “Sinergi dari Desa ke Kecamatan sampai ke Kabupaten harus berjalan dengan baik. Pemerintah Kabupaten akan mendukung program-program Kecamatan hingga ke Desa, begitupun sebaliknya Pemerintah Desa menjadi perpanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten”.
Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Bupati yang akrab disapa Enos mengucapkan selamat dan berharap Kades dapat menjadi lebih amanah.
“Selamat atas disahkannya UU No 3 Tahun 2024, dimana didalamnya terdapat pasal tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kades. Namun saya berharap mohon bersabar untuk menunggu turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah, Surat Edaran, sehingga dibahas di DPRD dan menjadi Perda”, ungkapnya. (rls/*)