Selanjutnya Raperda yang telah disetujui bersama tersebut akan dimintakan persetujuan atau verifikasi ke Mendagri.
Selain penghapusan pajak progreaif kepemilikan kendaraan bermotor Raperda tersebut juga akan membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor. Sehingga ini akan memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan (tangan pertama) dan pembeli berikutnya.
Pansus II meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel lebih kreatif dalam memaksimalkan penghimpunan pendapatan asli daerah. Sebab penghapusan pajak progresif dan BBNKB berpotensi mengurangi sumber PAD. (asa)