“Ketika ditangkap memang dalam perjalanan menuju Lampung, tengah mampir di Baturaja menginap di masjid. Kerjaan saya, sehari-hari sebagai tukang ojek dan memang tidak menentu penghasilannya. Uangnya sempat saya berikan ke korban, tetapi ditolak,” bebernya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk ketika mengelar release ungkap kasus, Jumat, 8 Maret 2024 di depan Rulang Bag Ops mengatakan, YS, 47 tahun, pelaku penyiraman air keras ditangkap di wilayah hukum Polres OKU, Kamis malam.
“1 tahun belakanhan, pelaku tidak bisa menafkahi istrinya selaku korban. Karena, tidak bekerja. Dan, memang sering cekcok. 2 bulan terakhir pisah rumah. Keterangan anakmya NL, ibunya telah ajukan cerai di Inspektorat,” ucap Kapolres Prabumulih.
Endro, sapaan akrabnya, ketika menemui korban di kantornya, Puskesmas Prabumulih Barat, Rabu, 6 Maret 2024, sekitar pukul 07.00 WIB. Emosi pelaku memuncak, karena sempat cekcok dan terjadilah penyiraman air keras terhadap korban.
“Penyiraman air keras atau cuka parah kepada korban, istri AF. Leher, kepala dan punggung. Setelah, penyelidikan mendalam, informasi masyarakat dan rekan lainnya. Pelaku sempat melarikan diri ke Kelurahan Sukajaya, Baturaja Timur, OKU berhasil ditangkap dipimpin Kasat Reskrim dan Kanit Pidum. Telah diamankan di Polres Prabumulih, berikut sejumlah barang bukti,” bebernya.
Pelaku, kata suami Ivone Endro ini dikenakan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 tentang UU Penghapusan KDRT. “Terancam pidana 10 tahun penjara, dan denda Rp 30 juta. Proses penyelidikan, sekarang ini masih berjalan,” tutupnya. (rin)