HEADLINEHUKUMSUMSEL

Tak Bayar Denda, Mantan Kadinkes Prabumulih Jalani Hukuman Subsider

×

Tak Bayar Denda, Mantan Kadinkes Prabumulih Jalani Hukuman Subsider

Sebarkan artikel ini

“Iya, Pak Tj sudah selesai menjalani 2/3 hukuman pokok. Kini, tengah menjalani hukuman subsider. Kalau tidak ada halangan, PB Desember mendatang. Pak Tj, bisa menghirup udara kebebasan,” jelas Iin.

Selama menjalani hukuman sebagai Napi Korupsi, kata dia, Pak Tj berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di lingkungan Rutan Kelas IIB Prabumulih. “Sejauh ini, kondisinya baik dan sehat-sehat saja. Karena, tidak membayar denda Rp 100 juta. Makanya, Pak Tj menjalani hukuman subsider selama 6 bulan, dan hampir selesai,” tukasnya. (rin)